
DEMONSRASI DAMAI DAN PERNYATAAN KNPB PADA HARI PENOLAKAN/PENENTANGAN HARI ANEKASISI PAPUA BARAT KE DALAM NKRI
PRESS RELEASE KNPB 1 May 2012: TAMAN IMBI JAYAPURA
Rakyat Papua adalah suatu bangsa Negroit, rumpun polinesia, ras Melanesia, secara antropologi, kulit hitam dan rambut keriting. Wilayah territorial dari Sorong sampai dengan Merauke.
Dasar hukum ini diakui oleh Ir soekarno dan Mohamat Hatta, pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan wilayah territorial bangsa Indonesia dari sabang sampai Amboina(Ambon Maluku).
Maka prosses aneksasi dan dan integrasi wilayah territorial bangsa West Papua, melalui: (1) Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 (2) Perjanjian Roma Agreement 30 September 1962 (3) Penyerahan administrasi Pemerintahan West PAPUA dari Negara Belanda kepada UNTEA (PBB ) pada tanggal 1 1963 (4) penyerahan administrasi West Papua dari UNTEA (PBB) kepada pemerintahan NKRI pada tanggal 3 May 1963 (5) dan pelaksanaan pepera 1969 telah melanggar prinsip-prinsip dan standar-standar hukum internasional dan hak asasi manusia secara universal yaitu:

























